Cara Daftar atau Registrasi pupns 2015 terbaru

Cara Registrasi PUPNS 2015 - Beberapa teman kantor saya mengeluh mengenai registrasi pupns 2015 karena mereka merasa tidak bisa menggunakan internet dan tidak semua pns kesehariannya menggunakan internet apalagi harus melakukan pengisian formulir elektronik.

Beda dengan PNS yang terbiasa online kendala pendaftaran pupnsnya dikarenakan buruknya signal, walau demikian melakukan pendaftaran pupns 2015 ini sifatnya mutlak karena sesuai dengan peraturan bkn, bagi pns yang tidak registrasi pupns maka tidak akan mendapatkan pelayanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti. waktu pendataan ulang PNS Elektronik ini akan berlangsung selama 4 bulan mulai tanggal 1 september 2015.

Sebelumnya sempat beredar informasi dikalangan PNS waktu daftar PUPNS akan diperpanjang sampai bulan februari 2016. yang jelasnya sesuai dengan himbauan BKN melalui running teksnya di situs bkn menyebutkan bahwa jadwal ePUPNS 2015 sampai saat ini masih sesuai dengan Perka BKN No. 19 Th. 2015 tentang ePUPNS yaitu hingga akhir Desember 2015, sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Kepala BKN waktu Pendataan Ulang PNS ditutup tanggal 31 Desember 2015 (diakses pada tanggal 06 nopember 2015). Artinya untuk Para PNS yang belum melakukan registrasi pupns 2015 ada waktu kurang lebih 2 bulan lagi. terlepas dari itu disarankan segera melakukan registrasi pupns pada waktu yang telah dijadwalkan oleh bkn.
Baca: Batas waktu pendaftaran pupns
Baca juga: Jadwal akses e-pupns berdasarkan kantor regional
Dengan adanya Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015 Badan Kepegawaian Negara bertujuan memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

Cara Registrasi PUPNS 2015

1. Buka website e-pupns (pupns bkn) langsung menuju menu register pupns
2. Klik Daftar pada form registrasi pupns
3. Masukan Nomor Induk Pegawai (NIP) Baru
4. Klik ikon cari, (otomtis akan terlihat data pemilik NIP, seperti pada gambar dibawah)
5. Masukan alamat email yang aktif (sebagai sarana pemberitahuan registrasi pupns)

6. Buat password yang mudah di ingat (min. delapan karakter) masukan di kolom pertama dan kedua
7. Ketik nama ibu kandung pada kolom ke tigakemudian
8. Pilih pertanyaan keamanan yang diinginkan dan masukan jawabannya pada kolom berikutnya (saran: pilih yang jawaban mudah diingat)
jawaban keamanan ini akan diperlukan saat kita lupa password atau kebutuhan lainnya.
9. Masukkan kode (angka) sesuai dengan yang ditampilkan
10. Klik registrasi untuk mengakhiri pendaftaran pupns.

Jika sukses maka akan tampil gambar seperti dibawah ini

kemudian klik tombol cetak pada formulir registrasi sebagai bukti telah melakukan pendaftaran pupns yang print outnya seperti gambar di bawah.

setelah di print out, klik tombol menu untuk kembali menuju halaman awal.
LUPA MENCETAK SAAT REGISTRAGI??

Disclaimer: tahapan registrasi pupns 2015 ini mengacu pada buku petunjuk epupns dari bkn. adapun bila terdapat langkah dan tahapan yang tidak sesuai pada saat Bapak/Ibu mengakses web pupns untuk segera mengingatkan penulis melalui komentar. perubahan yang terjadi bisa dikarenakan kebijakan dan hal teknis lainnya bkn. Informasi ini bersifat membantu dan ikut mensosialisasikan tentang registrasi pupns.

Demikian Cara Daftar atau Registrasi pupns 2015 terbaru semoga Bermanfaat dan bisa menjadi informasi yang membantu para pembaca.

Post a Comment for "Cara Daftar atau Registrasi pupns 2015 terbaru"